Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
134
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara
yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan,
fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada
pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan
wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah
daerah.
Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui
pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah
hirarkinya di daerah. Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi
dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas,
dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
1)
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi
negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2)
Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan
secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3)
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas
dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola
oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan
ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-
lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat di lihat pada
bagan berikut.
135
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Sumber: Martin Jimung,M.Si (2005:175)
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
136
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki
hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan
tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional
adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk
mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan
kemampuan daerah.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan
merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan
daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota
diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian
hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Sumber: www.pascasarjana-stiami.ac.id
Gambar 4.11 Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah
harus berdasarkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
137
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya. Hubungan tersebut dan menimbulkan hubungan administrasi
dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Tugas Mandiri 4.4
Untuk lebih memahami penguasaan materi tentang hubungan pemerintah
daerah dan pemerintah pusat, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang
hal-hal berikut.
Tabel 4.6. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
No
Hubungan
Rumusan Hasil Diskusi
1
Makna Hubungan
Struktural
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
138
No
Hubungan
Rumusan Hasil Diskusi
2
Makna Hubungan
Fungsional
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
..............................................................................................
Demikian seluruh rangkaian materi yang terdapat pada Bab 4 yang telah
kalian pelajari. Semoga kalian dapat memahami harmonisasi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah beserta kewenangannya. Untuk itu, kalian perlu
mempersiapkan diri dengan mempelajari kembali seluruh materi yang terdapat
pada Bab 4 ini sehingga kalian dapat mengikuti Tes Uji Kompetensi dengan hasil
yang sangat memuaskan.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari harmonisasi pemerintah pusat dan daerah, kalian
semakin memahami bahwa sikap positif warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang sedang dijalankan sangat diperlukan. Sikap positif dapat
diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan keluarga.
Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di
berbagai lingkungan kehidupan.
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
...................................................................................................
139
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Rangkuman
1. Kata Kunci
Kata Kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab
ini, yaitu otonomi,
medebewind
, desentralisasi, kesatuan, dan
civil society.
2. Intisari Materi
Materi Bab 4 tentang Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat di
simpulkan sebagai berikut.
a.
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah.
b.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah
dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
c.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri
negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat
menggunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan
dekonsentrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi
dan tugas pembantuan. Asas
medebewind
merupakan keikutsertaan
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang
kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
e.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
140
Penilaian Diri
Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah, tidak akan
efektif apabila tidak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalian sebagai rakyat
Indonesia juga mempunyai kewajiban mendukung setiap penyelenggaraan
pemerintahan di negara kita, salah satunya adalah dengan mengetahui dan
memahami tugas dan kewenangan pemerintah. Berikut ini beberapa indikator
perilaku yang mencerminkan salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah
pusat atau daerah. Bubuhkanlah tanda ceklis (√) pada kolom ya atau tidak sesuai
dengan kenyataan, berikan alasannya.
No.
Contoh Indikator Pemahaman
terhadap Penyelenggaraan
Pemerintahan
Ya
Tidak
Alasan
1.
Mengetahui bentuk negara
Indonesia
2.
Memahami tugas pemerintah
pusat dan daerah
3.
Mengetahui nama dan jumlah
provinsi di Indonesia
4.
Mengetahui nama gubernur/wakil
gubernur dan bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota
5.
Mengetahui nama-nama
kementerian negara
6.
Memahami tugas dan fungsi
setiap kementerian negara
7.
Mengetahui perbedaan
kewenangan pemerintah pusat
dan daerah
141
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
No.
Contoh Indikator Pemahaman
terhadap Penyelenggaraan
Pemerintahan
Ya
Tidak
Alasan
8.
Mengenal batas-batas wilayah
provinsi dan kabupaten/kota
9.
Mengetahui peraturan daerah
yang diberlakukan di daerah
tempat tinggal
10.
Mengetahui nama-nama
dinas yang ada di provinsi dan
kabupaten/kota
11.
Mengetahui sumber pendapatan
asli daerah (PAD) wilayah
12.
Mengetahui hari ulang tahun
kabupaten/kota tempat kamu
tinggal
13.
Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diselenggarakan
pemerintahan daerah
14.
Membayar pajak daerah dan pusat
15.
Mengawasi pelaksanaan setiap
kebijakan pemerintah baik pusat
atau daerah
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
142
PROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAAN
1.
Coba kalian dengan kelompok berkunjung ke kantor rukun warga yang berada
di sekitar lingkungan tempat tinggal kalian.
2.
Lakukanlah wawancara dengan Ketua RW tersebut, berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut.
a.
Struktur organisasi RW
b.
Hubungan RW dan RT
c.
Tugas dan kewenangan masing-masing
3.
Buatlah laporan hasil wawancara yang ditandatangani oleh orang tua kalian.
UJI KOMPETENSI BAB 4
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1.
Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan
konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!
2.
Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi
daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
3.
Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak
terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan
peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia!
4.
Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak
terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan
peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
5.
Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang
tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan
otonomi daerah di Indonesia.