Gambar Sampul PPkn  · Hubungan Struktural dan Fungsional
PPkn · Hubungan Struktural dan Fungsional
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

134

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara

yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah

daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan,

fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada

pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan

wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah

daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui

pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah

hirarkinya di daerah. Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi

dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas,

dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

1)

Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi

negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2)

Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan

secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

3)

Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas

dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola

oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta

kemampuan daerah masing-masing.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan

ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-

lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat di lihat pada

bagan berikut.

135

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Sumber: Martin Jimung,M.Si (2005:175)

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

136

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki

hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan

tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional

adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk

mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan

kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan

merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan

daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota

diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan

keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan

sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat

dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras

berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria

eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian

hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan

kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Sumber: www.pascasarjana-stiami.ac.id

Gambar 4.11 Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah

harus berdasarkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

137

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi,

kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang

meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan

meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk

meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,

dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan

memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan

daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,

keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber

daya lainnya. Hubungan tersebut dan menimbulkan hubungan administrasi

dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Tugas Mandiri 4.4

Untuk lebih memahami penguasaan materi tentang hubungan pemerintah

daerah dan pemerintah pusat, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang

hal-hal berikut.

Tabel 4.6. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

No

Hubungan

Rumusan Hasil Diskusi

1

Makna Hubungan

Struktural

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

138

No

Hubungan

Rumusan Hasil Diskusi

2

Makna Hubungan

Fungsional

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

..............................................................................................

Demikian seluruh rangkaian materi yang terdapat pada Bab 4 yang telah

kalian pelajari. Semoga kalian dapat memahami harmonisasi pemerintah

pusat dan pemerintah daerah beserta kewenangannya. Untuk itu, kalian perlu

mempersiapkan diri dengan mempelajari kembali seluruh materi yang terdapat

pada Bab 4 ini sehingga kalian dapat mengikuti Tes Uji Kompetensi dengan hasil

yang sangat memuaskan.

Refleksi

Setelah kalian mempelajari harmonisasi pemerintah pusat dan daerah, kalian

semakin memahami bahwa sikap positif warga negara terhadap penyelenggaraan

pemerintahan yang sedang dijalankan sangat diperlukan. Sikap positif dapat

diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan keluarga.

Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di

berbagai lingkungan kehidupan.

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

...................................................................................................

139

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Rangkuman

1. Kata Kunci

Kata Kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab

ini, yaitu otonomi,

medebewind

, desentralisasi, kesatuan, dan

civil society.

2. Intisari Materi

Materi Bab 4 tentang Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat di

simpulkan sebagai berikut.

a.

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas

desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan

kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan

otonomi daerah.

b.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka

memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah

dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan

potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

c.

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah

di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri

negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat

menggunakan asas

desentralisasi, tugas pembantuan, dan

dekonsentrasi

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi

dan tugas pembantuan. Asas

medebewind

merupakan keikutsertaan

pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang

kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

e.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan

evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

140

Penilaian Diri

Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah, tidak akan

efektif apabila tidak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalian sebagai rakyat

Indonesia juga mempunyai kewajiban mendukung setiap penyelenggaraan

pemerintahan di negara kita, salah satunya adalah dengan mengetahui dan

memahami tugas dan kewenangan pemerintah. Berikut ini beberapa indikator

perilaku yang mencerminkan salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah

pusat atau daerah. Bubuhkanlah tanda ceklis (√) pada kolom ya atau tidak sesuai

dengan kenyataan, berikan alasannya.

No.

Contoh Indikator Pemahaman

terhadap Penyelenggaraan

Pemerintahan

Ya

Tidak

Alasan

1.

Mengetahui bentuk negara

Indonesia

2.

Memahami tugas pemerintah

pusat dan daerah

3.

Mengetahui nama dan jumlah

provinsi di Indonesia

4.

Mengetahui nama gubernur/wakil

gubernur dan bupati/wakil bupati

atau walikota/wakil walikota

5.

Mengetahui nama-nama

kementerian negara

6.

Memahami tugas dan fungsi

setiap kementerian negara

7.

Mengetahui perbedaan

kewenangan pemerintah pusat

dan daerah

141

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No.

Contoh Indikator Pemahaman

terhadap Penyelenggaraan

Pemerintahan

Ya

Tidak

Alasan

8.

Mengenal batas-batas wilayah

provinsi dan kabupaten/kota

9.

Mengetahui peraturan daerah

yang diberlakukan di daerah

tempat tinggal

10.

Mengetahui nama-nama

dinas yang ada di provinsi dan

kabupaten/kota

11.

Mengetahui sumber pendapatan

asli daerah (PAD) wilayah

12.

Mengetahui hari ulang tahun

kabupaten/kota tempat kamu

tinggal

13.

Berpartisipasi dalam kegiatan

yang diselenggarakan

pemerintahan daerah

14.

Membayar pajak daerah dan pusat

15.

Mengawasi pelaksanaan setiap

kebijakan pemerintah baik pusat

atau daerah

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

142

PROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAAN

1.

Coba kalian dengan kelompok berkunjung ke kantor rukun warga yang berada

di sekitar lingkungan tempat tinggal kalian.

2.

Lakukanlah wawancara dengan Ketua RW tersebut, berkaitan dengan hal-hal

sebagai berikut.

a.

Struktur organisasi RW

b.

Hubungan RW dan RT

c.

Tugas dan kewenangan masing-masing

3.

Buatlah laporan hasil wawancara yang ditandatangani oleh orang tua kalian.

UJI KOMPETENSI BAB 4

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1.

Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan

konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

2.

Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi

daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

3.

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak

terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan

peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara

Kesatuan Republik Indonesia!

4.

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak

terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan

peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

5.

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang

tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan

struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan

otonomi daerah di Indonesia.